POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai ketentuan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga daftar kosmetik mengandung merkuri
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
2. Daftar Produk Kosmetika yang Mengandung Merkuri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk kosmetika yang mengandung merkuri.
Merkuri atau raksa ini merupakan unsur kimia alami yang dapat ditemui dalam batu-batuan, biji tambang, di perairan, tanah, maupun udara.
Menurut WHO, paparan merkuri dapat berpotensi menimbulkan efek toksik ke sistem saraf, pencernaan, imun, paru-paru, ginjal, kulit, hingga mata.
WHO pun memasukkan merkuri sebagai satu dari 10 bahan kimia utama yang paling mengancam kesehatan masyarakat.
Namun, produk kosmetika berbahan merkuri yang berbahaya diketahui masih banyak dijumpai di pasaran.
Oleh karena itu, BPOM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia.
3. Jhoni Allen Masih Usaha Ungkap Kejanggalan Pemecatan dari Demokrat
Perkara pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah diputus di Pengadilan Tinggi DKI bergulir ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Slamet, selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim.
"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Slamet membeberkan, perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta antara lain mengenai jadwal agenda persidangan yang berbeda dengan putusan perkara.