Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tidak Ada Penyekatan

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tidak Ada Penyekatan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ARUS BALIK - Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). Dalam artikel mengulas tentang akan diterapkannya PPKM level 3 di Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).




Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3 

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," katanya usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Baca juga: PPKM Level Saat 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata di Jakarta Akan Menyesuaikan

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.

Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.

Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.

Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.

Warga ramai mengunjungi  TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta.
Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijjakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

"Kita akan memberlakukan PPKM level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari."

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ucapnya, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas