Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Farid Okbah dkk, Densus 88 Fokus di Pendanaan Terorisme ketimbang TPPU

Mabes Polri menyebut saat ini pihaknya lebih fokus mengusut tindak terorisme yang menjerat Farid Okbah dan dua tersangka lainnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Farid Okbah dkk, Densus 88 Fokus di Pendanaan Terorisme ketimbang TPPU
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan, pihaknya saat ini akan lebih fokus mengusut tindak terorisme yang menjerat Farid Okbah dan dua tersangka lainnya, yakni Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.

"Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik operasional lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Adapun dalam pidana terorisme, dikatakan Ramadan, juga mengatur soal perkara pendanaan aksi teror.

"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tak tersebut," tandasnya.

Baca juga: Muncul Pesan Ajakan Jihad Melawan Densus 88 dan Bakar Polres, Polri Turunkan Tim Siber

Sebelumnya, Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Ramadhan melanjutkan, ketiganya dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiga juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," tambah Ramadhan.

Baca juga: Farid Okbah Dkk Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Heran Farid Okbah Ditangkap Densus: Pernah Pembicara di Baintelkam Polri dan Istana

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas