Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia
Simak besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen dalam artikel berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen.
Upah minimum pekerja atau UMP pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata, yakni 1,09 persen.
Kenaikan UMP 2022 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 6 Provinsi, Tertinggi Jakarta Rp 4.453.724, Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011
Baca juga: Miris, UMP Naik 1,09 Persen Di Tengah PPN Yang Juga Naik dan Prediksi Inflasi 2-3 Persen
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011
UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.
Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.