Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia

Simak besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen dalam artikel berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen, dapat disimak di dalam artikel berikut ini. 

Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.

Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik

Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.

Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.

Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin

Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.

Berita Rekomendasi

Jadi seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja dibawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.

Baca juga: Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional

Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.

Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.

Sebagai informasi tambahan, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa, kepala daerah atau gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pengupahan, nantinya akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas