Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia
Simak besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen dalam artikel berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran UMP di 6 daerah Indonesia yang naik 1,09 persen.
Upah minimum pekerja atau UMP pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata, yakni 1,09 persen.
Kenaikan UMP 2022 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 6 Provinsi, Tertinggi Jakarta Rp 4.453.724, Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011
Baca juga: Miris, UMP Naik 1,09 Persen Di Tengah PPN Yang Juga Naik dan Prediksi Inflasi 2-3 Persen
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011
UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.
Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.
Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik
Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.
Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.
Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin
Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.
Jadi seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.
Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja dibawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.
Baca juga: Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional
Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.
Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.
Sebagai informasi tambahan, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa, kepala daerah atau gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pengupahan, nantinya akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.