Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital, Ini Syarat & Kriterianya

STB yang dibagikan secara gratis hanya terbatas, yakni sebanyak 6,7 juta. Tidak semua masyarakat akan mendapatkan STB secara gratis, ini kriterianya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital, Ini Syarat & Kriterianya
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini

Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah

Kriteria Penerima STB Gratis

1. Masuk golongan rumah tangga miskin, berdasar DTKS

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Cara Mendaftar DTKS

Berita Rekomendasi

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Terkait Migrasi TV Digital

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas