Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung minta kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan dengan langkah strategis sesuai kaidah hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Suasana aksi Kamisan, ratusan orang menggunakan pakaian hitam menuntut penuntasan pelanggaran HAM berat, Kamis (19/9/2019) sore di sebrang Istana Negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Burhanuddin meminta Ali untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, namun tetap sesuai kaidah hukum yang berlaku.

"Dalam rangka penuntasan perkara pelanggaran HAM yang berat, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).

Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-504 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kami (31/8/2017). Aksi Kamisan kali ini untuk memperingati peringatan hari orang hilang sedunia dengan tuntutan meminta pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-504 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kami (31/8/2017). Aksi Kamisan kali ini untuk memperingati peringatan hari orang hilang sedunia dengan tuntutan meminta pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa Agung ST Burhanuddin, kata Leo, menilai perlu diambil terobosan progresif tersebut untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik Komisi Nasional (Komnas) HAM. 

"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Leo.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ke-12 pelanggaran HAM berat tersebut telah selesai diselidiki Komnas HAM dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

"Komnas HAM RI terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Aak Asasi Manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis (12/8/2021).

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Tangkap Layar Kompas TV)

Taufan mengatakan, Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Menurutnya, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian kasus itu.

"Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam RI dan jajarannya," imbuh dia.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Kontras melakukan aksi Kamisan ke-436 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Dalam aksinya mereka menolak upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan keluarga korban dalam menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tanpa melalui mekanisme hukum untuk mengungkap fakta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Kontras melakukan aksi Kamisan ke-436 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Dalam aksinya mereka menolak upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan keluarga korban dalam menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tanpa melalui mekanisme hukum untuk mengungkap fakta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu meliputi Peristiwa Penembakan Misterius 1982 hingga 1985, Peristiwa Talangsari 1989, dan Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 hingga 1999.

Kemudian, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa 1997 hingga 1998, Peristiwa 1965 hingga 1966, Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1999, Peristiwa Wasior, Wamena 2002 dan 2003.

Selanjutnya, Peristiwa Paniai pada 2004, Pelanggaran HAM berat Simpang KAA, Aceh pada 1998, serta Peristiwa Rumah Geudong dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas