Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya telah keluar dari Lapas Gunung Sindur selepas azan salat Subuh.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan bebas atas kasus penganiayaan dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021).
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya telah keluar dari Lapas Gunung Sindur selepas azan salat Subuh.
"Keluarnya kurang lebih jam 4 pagi. Saat azan subuh berkumandang," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Minggu (21/11/2021).
Ia menuturkan Habib Bahar kini juga sedang menemui keluarganya usai tak bisa bertemu lantaran ditahan hampir 3 tahun terakhir.
"Habib Bahar sedang kumpul dulu dengan keluarga di satu tempat," jelasnya.
Baca juga: Habib Bahar Hari Ini Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur
Namun demikian, ia menyatakan pertemuan keluarga berlangsung tertutup. Sebaliknya, dia belum mengetahui kegiatan selanjutnya Habib Bahar usai selepas keluar dari penjara.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11). Dia telah dinyatakan selesai penahananya atas kasus penganiayaan.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Dijelaskan Mujiarto, Habib Bahar menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2018. Dia seharusnya menjalani penahanan selama 3 tahun penjara.
Namun selama menjalankan penahanan, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.
Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mujiarto memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur untuk memberi pendampingan dalam proses pembebasan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.