Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Didesak untuk Dibubarkan Pasca Penangkapan Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: Kita Ini Overreact

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi isu desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in MUI Didesak untuk Dibubarkan Pasca Penangkapan Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: Kita Ini Overreact
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021).  

"Kalau terkait dengan tuntutan terhadap pembubaran MUI saya kira kurang relevan," kata Masduki yang juga sebagai Ketua MUI Bidang Infokom itu kepada wartawan dalam perjalanan ke Jakarta setelah mendampingi Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, tersangka kasus terorisme yang merupakan Anggota MUI hanyalah satu oknum.

"Sebenarnya itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI, itu pribadi," sambungnya.

Baca juga: Wapres Dukung Densus 88 Segera Proses Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme

Dia yakin tak ada keterlibatan lembaga dalam kasus terorisme ini. Karena itulah, dia menyebut yang mestinya diperlukan adalah menelusuri dan memberantas jaringan-jaringan terorisme dari oknum yang terlibat kasus.

"Apakah itu di unsur pemerintahan apakah lantas lembaganya dibubarkan, tentu ada proses hukum melakukan pelanggaran kemudian terkait pada pribadinya sehingga diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," jelasnya.

Diketahui, tagar 'Bubarkan MUI' muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An-Najah atas dugaan terorisme.

Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Ingatkan MUI Agar Berhati-hati Merekrut Anggota

BERITA REKOMENDASI

Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya terkait Penangkapan Terduga Teroris.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas