Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

MUI Didesak untuk Dibubarkan Pasca Penangkapan Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: Kita Ini Overreact

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi isu desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in MUI Didesak untuk Dibubarkan Pasca Penangkapan Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: Kita Ini Overreact
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021).  
Memuat video…

Menurutnya, tersangka kasus terorisme yang merupakan Anggota MUI hanyalah satu oknum.

"Sebenarnya itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI, itu pribadi," sambungnya.

Baca juga: Wapres Dukung Densus 88 Segera Proses Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme

Dia yakin tak ada keterlibatan lembaga dalam kasus terorisme ini. Karena itulah, dia menyebut yang mestinya diperlukan adalah menelusuri dan memberantas jaringan-jaringan terorisme dari oknum yang terlibat kasus.

"Apakah itu di unsur pemerintahan apakah lantas lembaganya dibubarkan, tentu ada proses hukum melakukan pelanggaran kemudian terkait pada pribadinya sehingga diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," jelasnya.

Diketahui, tagar 'Bubarkan MUI' muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An-Najah atas dugaan terorisme.

Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Ingatkan MUI Agar Berhati-hati Merekrut Anggota

Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya terkait Penangkapan Terduga Teroris.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas