MUI DKI Jakarta Garap Tim Cyber Army Lawan Buzzer yang Serang Ulama dan Gubernur Anies di Medsos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta untuk membentuk tim siber yang bertugas lawan buzzer serang ulama dan anies baswedan.
Editor: Wahyu Aji
"Saya kira silakan saja. Semua organisasi punya hak dan kewajiban masing-masing. Apa yang diyakini baik silakan dikerjakan dan dilaksanakan," kata Ariza Kantor Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/11/2021), siang.
Lebih lanjut, Ariza juga mempersilakan tiap-tiap warga yang ingin mendirikan organisasi agama, kebudayaan, kepemudaan, maupun organisasi kemasyarakatan.
"Silakan berkreasi dan berinovasi dan buat program-program baik untuk kepentingan masyarakat," sambung Ariza.
Perihal tim siber yang dipelopori oleh MUI DKI Jakarta, Ariza menilai adanya tim siber dapat difungsikan sebagai penyaring informasi yang beredar di jagat maya.
"Karena sekarang zaman digital. Zaman informasi, zaman media sosial, jadi jangan buat hoaks dan mensosialisasikan berita hoaks," ucapnya.
Baca juga: Perjalanan Hidup Pasukan Oranye Sukses Raih Cumlaude: Tinggal di Panti dan Ogah Susahkan Orangtua
Ariza pun berharap, tim saber MUI DKI Jakarta bisa menjadi wadah edukasi warga agar tidak termakan kabar hoaks, serta menjadi sarana edukasi waega dalam memilah informasi. "Apabila menerima berita di media sosial, harap dicerna lagi sebelum disebarluaskan," ujar Ariza.
Pandangan pengamat
Pengamat politik Islam dari The Political Literacy, Muhammad Hanifuddin, menilai keputusan MUI DKI Jakarta membentuk pasukan siber (Cyber Army) untuk membantu Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai keputusan bagus, meskipun agak sedikit terlambat dilakukan.
Hanif menyebutkan tiga poin krusial terkait keputusan MUI DKI tersebut.
Dia menilai MUI DKI perlu memberikan penjelasan agar publik tidak kaget sekaligus menilai negatif terhadap pasukan siber ini.
Apalagi, kata dia, tim ini bukan sekadar untuk Anies, tapi juga melindungi ulama.
“Pertama, kesadaran MUI terkait pentingnya MUI memiliki tenaga ahli dan tim siber patut diapresiasi. Ini langkah maju, tapi sangat terlambat,” ujarnya kepada KOMPAS TV lewat pesan daring, Sabtu (20/11/2021).
Hanif mengingatkan tentang fatwa MUI soal panduan bermuamalah di media sosial sudah diterbitkan sejak 2017.
Di antaranya adalah melarang penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, bullying atau perundungan dan permusuhan.