Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan yang Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang belakangan ramai dibicarakan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wakil Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan yang Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, turut menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP_, Arteria Dahlan, yang belakangan ramai menjadi perbincangan.

Diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan belakangan ini menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang menyebut aparat penegak hukum tak layak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Menanggapi hal tersebut, Ghufron menegaskan OTT adalah adalah bagian dari upaya paksa yang telah diberikan wewenangnya oleh KUHP.

Selain itu, Ghufron juga menyebut pendirian KPK ini salah satunya juga untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan.
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca juga: Arteria Dahlan Tak Setuju Penegak Hukum Di-OTT, Ini Respons PDIP hingga Eks Pegawai KPK

"OTT bagian dari upaya paksa yang diberikan wewenang oleh KUHP dan KPK dihadirkan atau didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi."

"Yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Ghufron dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (21/11/2021)

Ghufron menambahkan, pernyataan Arteria Dahlan ini juga bertentangan dengan semangat UU Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan bertentangan dengan semangat Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002," tegasnya.

Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Polisi hingga Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Giri Suprapdiono: Sensasi Politik

Tanggapan Mabes Polri dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pun memberikan responsnya atas pernyataan Arteria tersebut.

Ramadhan menegaskan Polri akan senantiasa melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ramadhan, Jumat (19/11/2021), dilansir Kompas.com.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)

Baca juga: Ini Respons Polri Sikapi Pernyataan Arteria Dahlan soal KPK Tak Boleh OTT Polisi hingga Jaksa

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku tidak setuju dengan pernyataan Arteria Dahlan.

Sahroni menekankan penegak hukum tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus ketika terlibat kasus hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas