Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan UMR, UMP dan UMK. Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - UMR, UMP dan UMK menjadi pertanyaan yang kerap dijumpai di masyarakat.
Kepanjangan dari UMR, UMP dan UMK, yakni:
- UMR (Upah Minimum Regional)
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Ketiganya sama-sama membahas mengenai upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Riau hingga Papua
Lantas, Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK?
Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.
Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.
Sehingga, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi.
Istilah UMR ini sudah melekat di masyarakat.
Oleh karenanya istilah UMR digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi maupun kabupaten/kota.