Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Sebut akan Luangkan Waktu untuk Keluarga dan Mengajar di Ponpes
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith resmi dibebaskan dari Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith resmi dibebaskan dari Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021) kemarin.
Setelah bebas, Bahar pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para petugas lapas yang telah menjaga dan membinanya selama ini.
Bahar juga mengungkapkan, ingin meluangkan waktunya untuk keluarga dan mengajar di pondok pesantren.
"Kepada seluruh petugas-petugas lapas yang telah menjaga saya, membina saya selama di lapas."
"Adapun selepas bebasnya saya, yang pertama Insya Allah saya akan memberikan waktu."
Baca juga: Bebas Dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Lepas Rindu Kumpul Bareng Keluarga
"Meluangkan waktu untuk keluarga. Serta mengajar pondok pesantren," kata Bahar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/11/2021).
Tak lupa, Bahar pun menyampaikan pesannya kepada warga binaan lapas Gunung Sindur.
Bahar berpesan agar semua warga binaan bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain itu, Bahar juga menyarankan agar seluruh warga binaan bisa menaati peraturan yang ada di dalam lapas.
Baca juga: Sedan Sport Kuning Disiapkan Khusus Jemput Bahar bin Smith dari Lapas, Pengacara: Seremoni Sederhana
Serta bisa menjalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar, karena menurut Bahar di balik kesusahan pasti ada kemudahan.
"Maka ini adalah suatu kesempatan yang Allah berikan kepada kita agar bisa menjadi lebih baik, maka jangan pernah putus asa dari rahmat, kasih sayang Allah SWT."
"Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga
Dijemput Santri dan Dikawal Laskar Saat Keluar dari Lapas Gunung Sindur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Habib Bahar bin Smith langsung dijemput oleh santrinya dan tim pengacara hingga laskar yang mengawal kepulangan pria berambut pirang ini.
Menurut kuasa Habib Bahar, Ichwan Tuankota, kliennya sudah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum langsung menjemput lapas untuk menjemput Bahar serta mendampingi proses kebebasan Habib Bahar bin Smith dari Lapas tipe Kelas IIA itu.
Baca juga: Habib Bahar Hari Ini Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur
"Jadi tadi tim kuasa hukum dan santrinya serta beberapa laskar menjemput Habib Bahar setelah azan Subuh."
"Habis salat sudah keluar, saya juga mendampingi proses pembebasan di sana," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus selepas Habib Bahar dinyatakan bebas.
Bahkan, pihak keluarga pun tidak ada yang datang untuk menjemput, hanya orang terdekat terutama tim kuasa hukum yang menjemput.
"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi."
"Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar dikabarkan beristirahat di suatu tempat.
Bahar tak langsung pulang ke ponpesnya karena ingin berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.
"Habib di suatu tempat ya, maaf ini privasi keluarga jadi enggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ryan Jombang Batal Laporkan Bahar bin Smith ke Polisi
Dapat Remisi 4 Bulan
Diketahui, Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni karena masa pidana yang dilakukan telah sesuai vonis yakni 3 tahun 3 bulan penjara.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ryan Jombang yang Minta Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar
Bahar ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Kasus yang menjerat bahar adalah penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Bogor pada 2018 lalu.
Ia juga tersangkut masalah penganiayaan terhadap anak karena diduga mengaku Bahar bin Smith untuk menghadiri acara ceramah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)