Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat NPWP offline maupun online serta jenis NPWP, selengkapnya dalam artikel ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Cara Membuat NPWP secara offline maupun online yang dikutip dari Indonesia.go.id.
Cara membuat NPWP secara Offline:
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak
Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen persyaratan di fotokopi dan melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.
Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.
Selanjutnya, serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yaitu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya/ gratis.
Lalu, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat pendaftaran melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat pendaftar.
Pendaftar dapat langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
Lalu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkan dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Cara Membuat NPWP secara Online:
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Lalu, isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun.
Cara mengaktivasi akun yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.
Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.
Pendaftar juga dapat mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, pendaftar akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
Lalu, isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
Ikuti semua tahapannya secara teliti.
Apabila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir terisi lengkap.
Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya, pendaftar harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
7. Menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen.
Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
Setelah berkas kelengkapannya siap, selanjutnya mengirim formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani,serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, pendaftar dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, pendaftar dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat masing-masing pendaftar melalui pos tercatat.
Jenis NPWP
Terdapat dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Sedangkan, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu:
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Wajib Pajak Pribadi
Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait NPWP