Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Instagram @ditjenpajakri
Cara membuat NPWP offline maupun online dan jenis NPWP, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat NPWP offline maupun online serta jenis NPWP, selengkapnya dalam artikel ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online. (Tangkapan Layar ereg.pajak.go.id)

Cara Membuat NPWP secara offline maupun online yang dikutip dari Indonesia.go.id.

Cara membuat NPWP secara Offline:

Berita Rekomendasi

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan di fotokopi dan melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.

Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.

Selanjutnya, serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yaitu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya/ gratis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas