Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat NPWP offline maupun online serta jenis NPWP, selengkapnya dalam artikel ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Cara Membuat NPWP secara offline maupun online yang dikutip dari Indonesia.go.id.
Cara membuat NPWP secara Offline:
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak
Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen persyaratan di fotokopi dan melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.
Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.
Selanjutnya, serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yaitu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya/ gratis.