Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Instagram @ditjenpajakri
Cara membuat NPWP offline maupun online dan jenis NPWP, selengkapnya dalam artikel ini. 

9. Jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, pendaftar dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengirimkan berkas dokumen, pendaftar dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat masing-masing pendaftar melalui pos tercatat.

Jenis NPWP

Terdapat dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

Berita Rekomendasi

NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Sedangkan, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Adapun yang perlu mempunyai NPWP, yaitu:

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan hakim.

- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan

- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

- Memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Wajib Pajak Pribadi

Masyarakat dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait NPWP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas