Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Instagram @ditjenpajakri
Cara membuat NPWP offline maupun online dan jenis NPWP, selengkapnya dalam artikel ini. 

Setelah login, pendaftar akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Lalu, isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ikuti semua tahapannya secara teliti.

Apabila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir terisi lengkap.

Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pendaftar harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara

7. Menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen.

Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.

Setelah berkas kelengkapannya siap, selanjutnya mengirim formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani,serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.

Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas