Gelar Public Hearing, BPH Migas Rancang Peraturan NRU Terbaru Demi Kemudahan Berusaha Hilir Migas
Nantinya, NRU akan dapat diakses melalui aplikasi berbasis web, yaitu Sistem Informasi Laporan, Verifikasi dan Administrasi (SILVIA).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan public hearing yang bertempat di Bandung, Jumat (19/11/2021).
Tujuan dari penyelenggaraan public hearing ini adalah membahas mengenai pembuatan rancangan Peraturan tentang Nomor Registrasi Usaha (NRU) Bahan Bakar Minyak terbaru. Peraturan tersebut akan merubah Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak.
Pembuatan rancangan peraturan baru ini turut melibatkan para stakeholder yang terdiri dari Badan Usaha Pengolahan BBM, Badan Usaha Pengangkutan BBM, Badan Usaha Penyimpanan BBM, Badan Usaha Niaga Umum BBM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Hukum KESDM, dan Bagian Hukum Migas
Lebih lanjut, peraturan baru tentang Nomor Registrasi Usaha ini akan memangkas birokrasi penerbitan NRU, di mana NRU akan otomatis terbit saat badan usaha mengajukan perizinan hilir migas dan disetujui. Nantinya, NRU akan dapat diakses melalui aplikasi berbasis web, yaitu Sistem Informasi Laporan, Verifikasi dan Administrasi (SILVIA).
“Public hearing ini menjadi upaya BPH Migas untuk mengetahui pendapat stakeholder terkait peningkatan pelayanan kepada Badan Usaha, kemanfaatan kepemilikan NRU serta kecepatan waktu penerbitan produk regulasi untuk mendukung investasi di era industry 4.0,” ujar Direktur Bahan Bakar Minyak Patuan Alfon pada acara tersebut.
Perubahan pada rancangan Peraturan BPH Migas tentang NRU Bahan Bakar Minyak
Dalam rancangan Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak, terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005. Beberapa perubahan tersebut meliputi:
1. Definisi dari Nomor Registrasi Usaha berbunyi “Nomor Registrasi Usaha, yang selanjutnya disingkat NRU adalah nomor kegiatan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang berfungsi sebagai regident (Registrasi dan Identifikasi) Pemegang Izin Usaha yang berisikan kode jenis izin, nomor registrasi, lokasi dan masa berlaku”;
2. NRU yang diterbitkan oleh Badan Pengatur berupa sertifikat dan Quick Response Code (QR Code);
3. NRU diberikan hanya kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga yang selanjutnya disebut Pemegang NRU;
4. Pemegang NRU mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan usaha antar Badan Usaha kepada Badan Pengatur;
- Pemegang NRU pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga umum dapat mengajukan permohonan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha;
- Pemegang NRU pada kegiatan usaha niaga umum BBM dapat menjadi peserta lelang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP);
- Pemegang NRU dapat mengajukan permohonan bantuan hukum untuk Keterangan Ahli dari Badan Pengatur;
- Quick Response Code (QR Code) NRU dilekatkan di tempat yang mudah terlihat pada setiap sarana dan/atau fasilitas agar para Pemegang NRU dapat membantu memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada BPH Migas dan Badan Usaha. Contohnya apabila alat angkut milik Pemegang NRU mengalami kecelakaan dalam perjalanannya.
Peraturan BPH Migas tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak ini akan mencabut Peraturan BPH 08/P/BPH Migas/X/2005.
Ke depannya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Pemegang NRU juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM sesuai format pada sistem informasi BPH Migas setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.