Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Wanti-wanti Kementerian/Lembaga Tak Terjebak Ego Sektoral

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk menyamakan frekuensi dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Wanti-wanti Kementerian/Lembaga Tak Terjebak Ego Sektoral
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya saat menghadiri Konferensi Khusus untuk Memperingati 30 Tahun Hubungan ASEAN-RRT secara virtual dari Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk menyamakan frekuensi dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini.

Pasalnya, Presiden menyebut bahwa sebentar lagi masuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dimana, diketahui bersama bahwa saat ini kasus Covid-19 di Eropa sedang naik.

   Sehingga, Presiden tak mau kasus serupa juga kembali terjadi di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).

"Sekali lagi, memiliki frekuensi yang sama, jangan terjebak pada ego sektoral, utamakan kerja sama, utamakan koordinasi sehingga keliatan kita miliki frekuensi sama," tegas Jokowi.

Berita Rekomendasi

Presiden Jokowi juga menyampaikamn, bahwa akan dilaksanakan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan PPKM.

Tentunya, lanjut Jokowi, untuk memonitoring angka kasus Covid-19 seriap waktunya.

"Dalam sepekan terakhir kasus aktif kita menurun 892 kasus dari 9.018 kasus di 14 November menjadi 8.126 kasus di 21 November. Dan untuk penambahan kasus baru rata-rata 362 kasus setiap harinya," kata Jokowi.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. 

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir. 

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas