Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Belum Tahu Keberadaan Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat

Ismar Syafruddin mengaku hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Belum Tahu Keberadaan Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.

Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya itu.

"Sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?," kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat. Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.

"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat masih belum bisa ditemui terhitung 14 hari sejak penangkapan.

Berita Rekomendasi

Ketiganya kini ditahan di Mabes Polri atau tepatnya gedung Densus 88 Antiteror Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Ramadhan, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Ustaz Farid Okbah dkk yang Ditangkap, Kenapa yang Dituduh MUI dan Anies Baswedan?

"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai UU dalam masa 14 hari," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Ramadhan menjelaskan pihaknya juga telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut saat pihak keluarga mendatangi Mabes Polri.

Nantinya, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga.

"Nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan. Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi nanti tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya," ujarnya.

Ketika disinggung apakah ketiga tersangka bisa didamping kuasa hukum, Ramadhan menyebut pihaknya menyerahkan kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

"Nanti kita komunikasikan dengan penyidik," ujarnya.

Densus Tangkap Tiga Tersangka Teroris di Bekasi

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah, Anung Al-Hamad Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Terorisme

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas