Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Marahi Suami Berujung Tuntutan Penjara, Ini Tanggapan Advokat

Advokat tanggapi kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, singgung pentingnya restorative justice.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Istri Marahi Suami Berujung Tuntutan Penjara, Ini Tanggapan Advokat
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

"Seperti mediasi. Ketika konsepnya adalah melakukan restorative justice, kita tidak mengedepankan hukum materiil. Dalam konsep hukum pidana, ada asas Ultimum remedium artinya pidana itu langkah akhir," ucap dia.

Baca juga: MA Vonis Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Terkait Utang Rp 70 Juta

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

Ia pun mengingatkan sejatinya hukum janganlah dipergunakan sebagai alat balas dendam antar pihak.

Melainkan, hukum dimanfaatkan sebagai instrumen menyadarkan pelaku.

"Sepeti apa yang disampaikan oleh Prof Satjipto Raharjo dalam konsep hukum progresif. Beliau menekankan bahwa hukum bukan untuk alat balas dendam, tapi alat untuk menyadarkan diri. "

"Kemudian dalam perkara ini, hukum terkesan untuk alat balas dendam," tuturnya.

Diharapkan cara pernyelesaian perkara tanpa jalur sidang bisa digunakan lebih maksimal.

"Ini lah yang menjadi PR bersama antara penegak hukum yang tergabung dengan catur wangsa."

BERITA REKOMENDASI

"Tidak hanya tugas penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim. Pengacara yang mendampingi perkara ini wajib menasehati. Ketika perkara itu bisa diselesaikan tanpa adanya peradilan, kenapa tidak?," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas