Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Dukung Jaksa Agung Mulai Penyidikan Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menghormati dan menyambut baik langkah Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM Dukung Jaksa Agung Mulai Penyidikan Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menghormati dan menyambut baik langkah Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat.

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM itu mengatakan Jaksa Agung perlu melakukan terobosan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Terutama, lanjut dia, kepada korban dan keluarga korban yang sudah terlalu lama menunggu.

Sampai saat ini, kata dia, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Seluruh berkas hasil penyelidikan itu, kata dia, telah diserahkan ke Jaksa Agung

Berkas-berkas yang telah diserahkan ke Jaksa Agung tersebut, kata dia, ada yang telah berusia 15 tahun dan juga ada yang hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua. 

BERITA TERKAIT

"Langkah terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000," kata Amiruddin dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Untuk memulai penyidikan, ia mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung

Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000, kata dia, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini. 

"Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan," kata dia.

Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, kata Amiruddin, pemerintah perlu dan mendesak kiranya untuk mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban. 

"Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu," kata dia.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali: Isu Jaksa Agung Poligami Itu Serangan dari Para Koruptor

Diberitakan sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Burhanuddin meminta Ali untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, namun tetap sesuai kaidah hukum yang berlaku.

"Dalam rangka penuntasan perkara pelanggaran HAM yang berat, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).

Jaksa Agung ST Burhanuddin, kata Leo, menilai perlu diambil terobosan progresif tersebut untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik Komisi Nasional (Komnas) HAM. 

"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Leo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas