Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Kuasa dari Penjual Lahan pada Saksi Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK mendalami kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Kuasa dari Penjual Lahan pada Saksi Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. 

Saksi tersebut ialah Agus Kartono.

Agus yang disebut KPK sebagai swasta ini diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 pada Senin (22/11/2021).

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS

Baca juga: Begal Sadis di Bogor Tertangkap, Tiap Beraksi Selalu Bacok Korbannya, Terakhir Sopir Taksi Tewas

Harusnya KPK turut memeriksa seorang swasta lainnya, Anastasia W. Lesmana Thio.

Namun, dikatakan Ali, Anastasia mangkir dan KPK pun mengultimatum yang bersangkutan agar bersikap kooperatif.

"Tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan kehadirannya kepada tim penyidik. KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," tandas Ali.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Proses Pembebasan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan

Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan.

Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.

"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.

Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.

Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.

Baca juga: Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi, KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan

Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas