Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hormati Aturan TNI Tak Boleh Sembarang Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati aturan baru terkait anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh asal diperiksa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Hormati Aturan TNI Tak Boleh Sembarang Diperiksa Aparat Penegak Hukum
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati aturan baru terkait anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh asal diperiksa.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK. 

"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Ali menyebutkan dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan. 

Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. 

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Panglima TNI Jenderal Andika Perkara telah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh APH.

Hal ini juga diunggah di akun instagram resmi Marinir TNI AL, Selasa (23/11/2021). 

Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

Baca juga: Respons Panglima TNI Andika Perkasa soal Kasus Cekcok Arteria dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini. Berikut empat poin lengkap yang diatur dalam ST Panglima TNI tersebut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas