Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS Kemenpan RB 2024

Sebanyak 264 pelamar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, ini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS Kemenpan RB 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS Kemenpan RB 2024
https://menpan.go.id/
Sebanyak 264 pelamar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, ini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS Kemenpan RB 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS Kemenpan RB 2024.

Diketahui sebelumnya, hasil seleksi administrasi CPNS Kemenpan RB 2024 telah diumumkan.

Sebanyak 264 pelamar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi.

Bagi para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Computer Assisted Test (CAT).

Adapun tempat pelaksanaan SKD CAT dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Pelamar pada seleksi CPNS Kemenpan RB 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Pelamar dapat memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu jika melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran tahun lalu.

Namun perlu diingat bahwa jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu, ia tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024 ini.

Baca juga: Pelamar CPNS Kemenlu 2024 Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023 untuk Ujian SKD 2024, Ini Caranya

Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah diumumkan. Sebanyak 264 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi CPNS Kemenpan RB 2024.
Sebanyak 264 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi CPNS Kemenpan RB 2024. (https://menpan.go.id/)

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS Kemenpan RB 2024

1. Pelamar pada seleksi CPNS Kementerian PANRB tahun 2024 dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar yang diperoleh dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2023.

2. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2023 pada seleksi CPNS tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • Melamar pada jenjang Pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • Memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

3. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2024.

4. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2024.

5. Pelamar yang menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2024, dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenpan RB 2024 (Download)

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas