Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan
Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Penundaan sidang ini diputuskan karena tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan jika orang tua dari M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021," kata ketua majelis hakim, Arif Nuryanta di ruang sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS
Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Donny Mahendra Sany mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi jika orang tua satu terdakwa meninggal dunia.
Atas hal itu, pada persidangan berikutnya, jaksa meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," kata Donny saat ditemui usai sidang ditunda.
Lebih lanjut kata Donny, hari ini jaksa juga telah menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang ini.
Rencananya, ada tiga orang saksi yang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, maaf ya, belum bisa kami sampaikan. Hari ini rencananya 3 orang, termasuk saling bersaksi," ucapnya.
Baca juga: Begal Sadis di Bogor Tertangkap, Tiap Beraksi Selalu Bacok Korbannya, Terakhir Sopir Taksi Tewas
Baca juga: Polisi Buru Begal Viral di Jatiasih, Korbannya Sampai Berlutut, Meringis Kesakitan Karena Luka Bacok
Tak hanya itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia.
Kemarin, kata dia, jenazah orang tua Yusmin sudah dibawa ke kampung halamannya Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Fikri dikatakan Henry juga ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon.
Sebab pihaknya baru mengetahui bahwa Fikri merupakan saudara sepupu dari terdakwa Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," tukasnya.
CCTV Toll di Area Kejadian Alami Gangguan
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasional Jasamarga Toll Road Operator Yoga Trianggoro sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing atas kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021) pekan lalu.
Dalam persidangan, Yoga menyebut, dirinya adalah orang yang bertanggung jawab atas segala fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Satu di antara aspek yang diawasi oleh dirinya dan tim yakni terkait dengan operasional penggunaan CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.
"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," kata Yoga dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga: KPK Dalami Kuasa dari Penjual Lahan pada Saksi Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Yoga mengatakan, di sepanjang ruas jalan dari KM 2 hingga KM 72 tol Jakarta-Cikampek yang menjadi area pengawasannya, setidaknya ada 123 kamera CCTV.
Hanya saja saat kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebut, sejumlah CCTV mengalami gangguan yang mengakibatkan jaringannya offline.
Adapun letak CCTV yang mengalami gangguan tersebut berada dari KM 49 sampai KM 72.
"Kami ketika ada kejadian seperti itu Minggu 6 Desember kami bikin laporan ke vendor kalau cctv offline dari kilometer 49-72," ucap Yoga.
Dalam persidangan, dia menyebut, penyebab dari offline nya CCTV itu karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi.
Dengan terputusnya jaringan tersebut, maka segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.
Sementara, diketahui kejadian penggeledahan hingga penembakan yang melibatkan anggota laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya berada di rest area KM 50.
"CCTV nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di km 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan di data kami yang ada di Bekasi," beber Yoga.
Gangguan CCTV offline itu sendiri kata Yoga berlangsung hingga Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hanya saja pihaknya maupun tim vendor hingga kini belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut offline.
Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.
"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic nya putus," ucap Yoga.
Atas hal itu, dirinya tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI berdasarkan hasil rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Damkar Kota Depok Banyak Terima Laporan Anak Ular Korba Masuk Rumah Warga
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.