Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Hari Natal & Tahun Baru, Ketentuan Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah kembali berlakukan ketentuan PPKM Level 3 saat Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan berlaku dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Hari Natal & Tahun Baru, Ketentuan Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Paduan suara Y2K Choir menyanyikan lagu-lagu bertemakan Natal pada acara Christmas Carol di ruang publik, di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Hari Natal secara terbuka di sejumlah kawasan protokol Ibu Kota. Perayaan itu akan diwarnai pemasangan pohon-pohon natal, serta diramaikan kumandang nyanyian di ruang publik dengan tema Christmas in Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan memberlakukan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Perayaan Tahun Baru 2022 dan Masuk Mal

Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Berita Rekomendasi

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas