Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata Selama Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Dibatasi 50 Persen
Pemerintah memutuskan memberlakukan aturan pengetatan di tempat wisata pada libur Natal dan tahun baru mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan memberlakukan aturan pengetatan di tempat wisata pada libur Natal dan tahun baru mendatang.
Aturan PPKM Level 3 ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Nantinya aturan tersebut resmi berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Perlu diketahui pemerintah membuat aturan ini dengan tujuan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pasalnya tempat wisata ini menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk bepergian saat libur panjang.
Baca juga: Satgas: Libur Nataru Jadi Tantangan Indonesia Menuju Endemi Covid-19
Berikut aturan khusus pelaksanaan Tahun Baru 2022 di tempat wisata yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021):
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.