Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru

Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta tempat perbelanjaan/mall.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
traveltriangle.com
Ilustrasi tahun baru - Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta tempat perbelanjaan/mall. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 serta pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang berisi aturan PPKM yang bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Ketentuan tersebut berisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ada beberapa aturan yang dituliskan, beberapa di antaranya mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 serta pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.

Baca juga: ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan PPKM level 3 dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 serta pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

Pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Berita Rekomendasi

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas