Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan Tuntutan, Jaksa Kini Minta Hakim Bebaskan Wanita yang Diadili Gara-gara Marahi Suami

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Batalkan Tuntutan, Jaksa Kini Minta Hakim Bebaskan Wanita yang Diadili Gara-gara Marahi Suami
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang.

Alih-alih menuntut Valencya dihukum penjara, kini jaksa justru meminta Valencya dibebaskan.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas

Dalam repliknya, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah sehingga tuntutan sebelumnya yang diajukan jaksa ditarik atau batal demi hukum.

"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," kata JPU saat membacakan replik.

Berita Rekomendasi

Jaksa Syahnan lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.

Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah

Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.

Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas