BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum
BPN akan membatalkan sertifikat peralihan atau balik nama yang dilakukan mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasi nya bisa lebih cepat dan ini memang sudah sepatutnya kita beresin secara segera ini sangat meresahkan kita semua," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.