Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum

BPN akan membatalkan sertifikat peralihan atau balik nama yang dilakukan mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum
ist
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat bincang virtual "Mengungkap Kiprah Mafia Tanah" bersama Aktris Nirina Zubir dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra, Raby (24/11/2021). 

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.

"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).

Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.

Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.

"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas