Cegah Kriminalisasi, Notaris Dorong UUJN Dikaji Kembali
Merebaknya isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris kian santer belakangan ini. Isu ini mengemuka lantaran berbagai pemberitaan terkait kasus
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merebaknya isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris kian santer belakangan ini.
Isu ini mengemuka lantaran berbagai pemberitaan terkait kasus mafia tanah.
Menurut Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Padjajaran, over kriminalisasi artinya sesuatu yang merupakan tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertema “Over Kriminalisasi Terhadap Pelaksanaan UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris)”. Diskusi diselenggarakan oleh kelompok diskusi notaris pembaca, pendengar dan pemikir (Kelompencapir) sebuah forum beranggotakan notaris, Selasa (23/11/2021).
Diskusi juga menghadirkan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Menurut Prof Romli fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau over kriminalisasi.
“Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika over kriminalisasi baru dosa,” jelasnya dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dewi Tenty, inisiator dan pendiri Kelompencapir.
Dalam menjalankan jabatannya, notaris memiliki payung hukum yakni UU No 30 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris. Meskipun ruang lingkup pekerjaan notaris adalah keperdataan, terkait dengan pembuatan akta, dimana dalam UU semua sanksinya peringatan dan administratif.
“Tetapi tidak berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku, sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyelidik cukup, maka bisa dikenakan satu tindak pidana,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ernest Cokelat Ucap Terima Kasih
Dari ketentuan yang ada, dalam logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Jika itu terjadi mungkin ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan, sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.
“Kalau memang notaris berinsiatif melakukan penipuan, pemalsuan, penggelapan. Aneh ini, kekecualian dari norma yang tidak biasa,” ujarnya.
Namun diluar Perundang-Undangan ada hal penting yang juga harus dilakukan, yakni terkait dengan pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah, jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.
Sementara itu Marcus Gunarto, menyampaikan kriminalisasi dalam berbagai literatur dikatakan perbuatan yang semula bukan pidana menjadi pidana, yaitu memformulasikan satu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana namun karena ada kebijakan kriminal itu ditetapkan sebagai perbuatan tindak pidana.
“Namun dalam sehari-hari ada istilah juga kriminalisasi yaitu tapi maknanya adalah untuk menetapkan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” jelasnya.