Daftar UMP Tahun 2022 di 31 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Diketahui, sebanyak 31 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP di masing-masing wilayah.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan di 31 provinsi.
Diketahui, sebanyak 31 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP di masing-masing wilayah.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara itu, mengutip dari kemnaker.go.id, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 di 32 Provinsi, Jakarta yang Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Tujuan ditetapkannya UM adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Selain itu, Fauziyah juga meminta kepada Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.
Mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Berdasarkan data, besaran UMP tertinggi tahun 2022 adalah di DKI Jakarta yakni Rp 4.452.724.
Sementara itu, besaran UMP terendah tahun 2022 adalah Jawa Tengah yaitu Rp 1.813.011.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Baca juga: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mulai dari Banten hingga Gorontalo
Daftar Besaran UMP 2022
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar besaran UMP 2022:
1. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11
2. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724