KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
Komisioner KPAI Jasra Putra mengecam aksi dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan berinisial HN di Malang, Jawa Timur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Jasra Putra mengecam aksi dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan berinisial HN di Malang, Jawa Timur.
Dirinya mendukung langkah pihak kepolisian mengusut kasus yang menimpa anak.
"Mengecam tindakan pelaku kekerasan fisik, psikis dan pencabulan kepada anak oleh pelaku. Apresiasi Polres Kota Malang yang sudah melakukan penyelidikan secara cepat," kata Jasra kepada Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021).
Jasra meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini secara mendalam kepada pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, dirinya menekankan agar pelaku yang telah dewasa dihukum secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
"Meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak, terutama bagi pelaku dewasa bisa diberikan hukuman maksimal," tutur Jasra.
"Bagi pelaku anak dipastikan aparat hukum menerapkan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tambah Jasra.
Baca juga: Kemensos Terjunkan Tim Sakti Peksos Dampingi Anak Panti Asuhan Korban Penganiayaan di Malang
Dirinya mengatakan terdapat dua kasus yang dialami oleh korban HN. Selain persekusi, Jasra meminta polisi mendalami dugaan pencabulan terhadap HN.
"Jika didalami kasus ini setidaknya ada peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dewasa dan tindakan persekusi secara bersama-sama," pungkas Jasra.
Seperti diketahui, HN (13), seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Malang, menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.