Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021
Berikut link jadwal, ketentuan, dan tata tertib SKB CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada 27 November-11 Desember 2021.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal SKB CPNS Kemenhub tahun 2021 beserta ketentuan dan tata tertib bagi peserta.
SKB CPNS Kemenhub 2021 sendiri direncanakan akan berlangsung dari 27 November-11 Desember 2021 tergantung dari wilayah Kanreg atau UPT.
Pengumuman tersebut juga telah tertuang dalam surat pengumuman Nomor PG.26 Tahun 2021 tentang Pengumuman Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021.
Untuk jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenhub 2021 tiap wilayah Kanreg atau UPT dapat dilihat di sini.
Baca juga: SKB CPNS BKN 2021: Jadwal dan Tahap SKB, Ketentuan Pelaksanaan, serta Cara Download Kartu Ujian
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS BKN 2021, Simak Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKB
Lalu untuk keberlangsungan SKB sendiri terdapat ketentuan dan tata tertib yang harus diikuti oleh peserta dan berikut rinciannya.
Ketentuan SKB CPNS Kemenhub Tahun 2021
1. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi Wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnskemenhub@dephub.go.id (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_SKB_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang;
2. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif COVID-19;
3. Peseta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4. Peserta WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya dan bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlakuk ketentuan sebagai berikut:
a) Apabila Tim Kesehatan merekomendaskan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b)Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan
c) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
6. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pelaksanaan Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa
a. Peserta wajib mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan dalam Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa pada laman cpns.dephub.go.id dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk peserta disabilitas);
2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (Sp.OG) (khusus untuk pelamar wanita yang sedang mengandung/hamil);
3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis Radiologi (Sp.Rad) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;
4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis jantung (Sp.JP) atau dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;
5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil interpretasi dari dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;
6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari dokter spesialis kedokteran mata (Sp.M) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;
7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;
8. Asli Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 10.000 wajib menggunakan meterai tempela atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya dan ditandatangani dengan pena biru sesuai format pada lampiran II pengumuman (penggunaan materai digital tidak diperkenankan).
b. Peserta wajib mengunggah seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keasliaan dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021 pada kaman website cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta, dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.
c. Bagi peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratakan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan menggugurkan keikutsertaan sebagai peserta ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.
Tata Tertib Peserta saat SKB CPNS Kemenhub Tahun 2021 Berlangsung
1. Peserta wajib melakukan pembaharuan kartu peserta dengan cetak ulang kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada laman website sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun peserta masing-masing.
2. Peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.
3. Peserta wajib hadir ke lokasi ujian yang telah ditentukan paling lambat 2(dua) jam sebelum pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) SKB dimulai dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Peserta Ujian;
b. 1 (satu) lembar Formulir Deklarasi Sehat;
c. KTP Asli/Surat Keterangan Pengganti Asli/KK Asli atau Fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (khusus untuk pelamar Formasi Disabilitas);
e. Surat Keterangan dari Kepala Suku/Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
f. Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
g. Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
h. Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:
- Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/sedang menyusui;
- Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan yang dibuktika dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan;
- Penderita Komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa divaksin karena penyakit komorbidnya.
h. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
4. Pada saat pelaksanaan ujian Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT, peserta diwajibakan memakai:
a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab);
b. Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
c. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
d. Sepatu tertutup warna hitam;
e. Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dengan menggunakan masker medis (3 ply) pada bagian dalam ditambah masker kain dibagian luar (double masker).
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021