Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel: Peserta Calon Anggota KPU-Bawaslu Yang Tak Ikut Seleksi Tertulis Dipastikan Gugur

Tak hanya itu, para peserta wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang masih berlaku. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansel: Peserta Calon Anggota KPU-Bawaslu Yang Tak Ikut Seleksi Tertulis Dipastikan Gugur
Istimewa
Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Komunikasi Politik dan Informasi Juri Ardiantoro di Gedung Bina Graha, Jakarta (3/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan tes tertulis serta penulisan makalah calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di Jakarta International Expo (JIEXPO) telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

Para peserta yang hadir disiplin mengenakan masker. Tak hanya itu, panitia penyelenggara pun mengukur suhu tubuh peserta terlebih dulu sebelum memasuki ruang ujian. 

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro menjelaskan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 pihaknya mewajibkan agar para peserta yang hadir telah divaksin Covid-19

Tak hanya itu, para peserta wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang masih berlaku. 

Bahkan, jarak tempat duduk antarpeserta juga diatur tak kurang dari 1,5 meter. 

“Memang berkumpul banyak orang, tetapi kami sudah menerapkan sejak dini protokol kesehatan,” kata Juri, Rabu (24/11/2021). 

Selain itu, lanjut Juri, penyelenggara juga telah menyediakan fasilitas pendukung prokes seperti hand sanitizer, masker, dan sebagainya. 

Berita Rekomendasi

Ia berharap, para peserta bisa tetap disiplin mematuhi prokes hingga pelaksanaan tes ini rampung. 

Baca juga: Sejumlah Petahana Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Di lain sisi, berdasarkan data yang diterima Timsel, dari 630 peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar ada 45 peserta yang tidak hadir mengikuti tahapan ini. 

Dari jumlah itu, diketahui 1 orang mengundurkan diri. Terkait peserta yang tidak mengikuti tahapan kali ini, rinciannya yaitu 30 orang pelamar anggota KPU dan 15 orang pelamar anggota Bawaslu. 

“Yang tidak ikut seleksi tertulis ini sudah pasti dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” imbuh Juri. 

Berdasarkan jadwal seleksi, tes ini akan berlangsung selama dua hari hingga 25 November dengan agenda yang berbeda. 

Pada hari pertama, para peserta mengerjakan tes tertulis dan penulisan makalah. Sementara pada hari kedua, para peserta bakal mengikuti tes psikologi dasar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas