PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru
Pemerintah terapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember, berikut aturan masuk mal dan tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM diterapkan seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Langkah ini diambil pemerintah dalam rangka antispasi lonjakan kasus Covid-19, karena melihat Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kebijakan PPKM dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat masih tetap berjalan berbarengan pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Berikut Aturannya
Tidak hanya penetapan PPKM level 3, pemerintah juga memperketat protokol kesehatan di tempat wisata.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ucap Muhadjir Rabu (17/11), dikutip laman pers Kemenko PMK.
Aturan PPKM saat Nataru itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Di Inmendagri tersebut, disebutkan aturan khusus bagaimana masyarakat masuk ke mal hingga mengunjungi tempat wisata selama Nataru.
Berikut aturan masuk ke Mal hingga datangi tempat wisata selama PPKM level 3 saat Nataru, dikutip Tribunnews dari Inmendagri:
Aturan Masuk Mal
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Aturan Masuk ke Tempat Wisata
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata
prioritas.
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.