Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Penyelidikan Kasus Tak Boleh Diungkap ke Publik
Kritik yang disampaikan mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera semestinya dijadikan bahan koreksi terhadap kinerja lembaga antirasuah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut kritik yang disampaikan mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera semestinya dijadikan bahan koreksi terhadap kinerja lembaga antirasuah.
"Saya pikir apa yang disampaikan Mas Aulia Postiera sepantasnya diperhatikan dan menjadi koreksi," ujat Nawawi dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Melalui akun Twitter @paijodirajo, Aulia mengkritisi KPK yang kerap mengungkap informasi terkait penyelidikan kasus kepada publik.
Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari
Menurut Aulia, pernyataan KPK tersebut menyulitkan penyelidik dalam bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakan Nawawi, Aulia merupakan mantan kasatgas penyelidikan di lembaga antirasuah yang dikenal mumpuni dalam menjalankan tugas.
Ia menilai, apa yang disampaikan Aulia dalam kritiknya tentu didasarkan atas kapabilitas dan relevan dengan kondisi di lapangan.
"Harusnya memang suatu proses penyelidikan-penyidikan adalah bersifat tertutup dan confidential. Alasan transparansi tidak dapat dijadikan dalih pada proses hukum seperti ini," kata Nawawi.
Baca juga: MAKI Ingin KPK Terima Justice Collaborator Eks Penyidik Robin, Kenapa?
Dirinya memandang, melalui kritik tersebut Aulia berupaya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi dapat maksimal dilakukan melalui serangkaian tindakan, bukan hanya ucapan.
"Mungkin makna yang ingin diingatkan Mas Aulia ke kita, perbanyaklah tindakan, kurangi omongan. Hatur nuhun Mas Aulia masih tetap peduli dengan kerja-kerja Komisi," jelas Nawawi.
Sebelumnya, Aulia Postiera menyinggung kebiasaan buruk KPK yang kerap mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Kemenpan RB Telah Tentukan Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK, Polri Tinggal Tunggu Payung Hukum
Dia menilai tindakan itu akan menyulitkan para penyelidik yang masih bekerja karena akan kesulitan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Dirinya juga khawatir pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menghilangkan bukti jika penyelidikan diumumkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.