Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Bantuan Rp 2 Juta Cair 2 Kali bagi Usaha Pariwisata, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ada Bantuan Rp 2 Juta Cair 2 Kali bagi Usaha Pariwisata, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
TribunTimur.com
(Ilustrasi) Syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan dan diberikan selama dua bulan.

Nantinya, bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan mulai 13-24 Desember 2021.

(Cara daftar ada di akhir berita)

Baca juga: Pulihkan Sektor Pariwisata, Program Vaksinasi Gratis Sasar 1.000 Warga Kawasan Borobudur

Adapun waktu pendaftaran BPUP dibuka mulai tanggal 15-26 November 2021.

Sementara verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP juga dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah yang memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS yang terdapat di 35 Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

Jenis Usaha Penerima BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 diantaranya terdapat 6 (enam) jenis usaha pariwisata yaitu:

1. Hotel Melati;

2. Homestay/Pondok Wisata;

3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;

4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata;

5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata;

6. SPA.

Syarat Penerima BPUP

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Cara Daftar BPUP

1. Kunjungi laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran;

Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf
Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

2. Isi NIB pada Halaman Utama;

3. Klik centang "i'm not robot";

4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/Baparekraf;

5. Daftar dan lengkapi dokumen persyaratan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas