Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS 2024, Ini Syaratnya
Simak cara konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi CPNS 2024. Ini syarat dan ketentuannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 bisa memilih menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.
Dengan menggunakan nilai SKD CPNS 2023, maka pelamar CPNS 2024 tidak perlu mengikuti SKD pada tahun ini.
Mereka hanya perlu menunggu perangkingan nilai setelah ujian SKD CPNS 2024 selesai digelar.
Untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi CPNS 2024, pelamar harus melakukan konfirmasi melalui laman SSCASN.
Sesuai jadwal, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi CPNS 2024 dilakukan mulai 18 sampai 28 September 2024.
Inilah cara konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi CPNS 2024.
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023
- Buka laman SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "Masuk" pada pojok kanan atas halaman situs
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar
- Masukkan kode CAPTCHA
- Kemudian klik "Masuk"
- Gulir halaman ke bawah untuk mengetahui informasi Nilai SKD Tahun 2023
- Klik tombol kuning "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023" bagi peserta
- Kemudian akan muncul kolom Konfirmasi yang berisi pernyataan: Anda YAKIN akan menggunakan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023? Dengan memilih nilai SKD Tahun 2023, Anda TIDAK AKAN dijadwalan mengikuti SKD Tahun 2024."
- Klik "Iya" untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut
Setelah memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023, maka hal itu sudah tidak bisa diubah lagi.
Yang perlu diperhatikan, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi CPNS 2024 hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang pernah mengikuti SKD 2023.
Bagi pelamar yang baru pertama kali mengikuti CPNS 2024, wajib mengikuti SKD tahun ini.
Cara Lihat Nilai SKD Tahun 2023
Sebelum memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS tahun ini, peserta bisa melihat dan mengunduh sertifikat SKD tahun lalu secara online.
Cara melihat dan download nilai SKD CPNS 2023 dapat dilakukan lewat laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenhub 2024 Sudah Diumumkan, Ini Ketentuan bagi Pelamar yang Lulus
Inilah cara lihat dan download nilai SKD CPNS 2023 agar bisa dipakai dalam seleksi CPNS 2024.
- Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/ atau klik link ini
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta
- Pilih tipe seleksi yang telah diikuti: Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Klik "Calon Pegawai Negeri Sipil"
- Kemudian, klik Unduh
- Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk jpg.
Syarat Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023
Jika memilih untuk memakai nilai SKD CPNS tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Satu di antaranya, wajib lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan wajib memenuhi nilai ambang batas SKD 2023.
Berikut sejumlah ketentuan jika Anda mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2023
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
Yang perlu diperhatikan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Pun sebaliknya. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2024, maka nilai yang dipakai adalah nilai SKD tahun ini.
Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang keputusan apakah hendak memakai nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD tahun ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.