Berlaku Sejak Kemarin, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Berikut adalah aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia yang sudah berlaku sejak kemarin, Rabu (24/11/2021).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com kemarin, Rabu (24/11/2021)
Dibanding pada aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksin lengkap.
Pada aturan sebelumnya, bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya perlu melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Segera Lakukan Hal Ini Jika Sertifikat Tidak Muncul
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pada aturan terbarunya terdapat pilihan lain bagi penumpang yang akan naik yaitu surat keterangan negatif juga melalui tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang yang melakukan penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa.
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa
- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan tetapi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tidak berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.