Berlaku Sejak Kemarin, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Berikut adalah aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia yang sudah berlaku sejak kemarin, Rabu (24/11/2021).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com kemarin, Rabu (24/11/2021)
Dibanding pada aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksin lengkap.
Pada aturan sebelumnya, bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya perlu melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Segera Lakukan Hal Ini Jika Sertifikat Tidak Muncul
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pada aturan terbarunya terdapat pilihan lain bagi penumpang yang akan naik yaitu surat keterangan negatif juga melalui tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang yang melakukan penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa.
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa
- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan tetapi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:
1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Penanganan Covid