BPN Tengah Investigasi ke Internal Terkait Kasus Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir
Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi internal terkait kasus penggelapan tanah keluarga aktris Nirina Zubir.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan investigasi internal terkait kasus penggelapan tanah keluarga aktris Nirina Zubir.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (24/11/2021).
"Sudah dan sedang dilakukan begitu kabar ini mencuat kita langsung investigasi," ujar Surya Tjandra.
"Kronologisnya seperti apa? Termasuk peralihannya," jelas Surya Tjandra.
Baca juga: Nirina Zubir Ingin Pemulihan Sertifikat Tanah Selesai Cepat
Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Kini juga lanjut dia, sudah terbentuk Satgas Mafia Tanah.
"Kasus mba Nirina ini terjadi di tahun 2016 jadi memang saat itu belum ada Satgas Mafia Tanah. Kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi yang ditugaskan di kementerian kami untuk mengurus pekerjaan ini," paparnya.
Dia berharap kolaborasi dan kordinasi Satgas Mafia Tanah bisa menyelesaikan kasus penggelapan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir.
"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasinya bisa lebih cepat. Memang sudah sepatutnya kita beresin karena sangat meresahkan kita semua. Kami berterimakasih juga mba Nirina mau bersusah payah mengangkat," ucapnya.
"Ini yang ngalamin banyak tapi hanya mba Nirina yang dilipu jadi tidak hanya satu tetapi sistemik harus kita selesaikan," jelasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjadikan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sebagai upaya melakukan evaluasi internal.
Surya Tjandra mengatakan, kasus mafia tanah ini akan dijadikan Kementerian ATR/BPN sebagai atensi untuk melakukan pengecekan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang selama ini ditangani BPN.
"Khususnya buat kami juga, kami secara internal harus mengevaluasi diri apa memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dulu dalam proses peralihan hak itu apa yang bisa kita perbaiki segera," kata Tjandra dalam acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring, Rabu (24/11/2021).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) juga memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus penyerobotan aset berupa sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Erwin yang berprofesi sebagai notaris itu menyerahkan diri usai ditetapkan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan DPO kepada Erwin dilakukan polisi karena telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Selain itu, Erwin diketahui kabur saat dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik pada alamat yang bersangkutan.
"Erwin sudah menyerahkan diri. Ia langsung datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).
Disinggung soal apakah Erwin didampingi kuasa hukum atau tidak, Petrus belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.
Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata.
Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Berawal dari Surat Kaleng yang Diterima Nirina Zubir Soal Kelakuan Sang ART, Terbongkar Mafia Tanah
Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank. Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui juga digunakan sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.