Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Siapkan Kartu Peserta dan e-KTP

Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenkumham 2021 akan mulai dilaksanakan pada hari Sabtu (27/11/2021).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Siapkan Kartu Peserta dan e-KTP
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Berikut jadwal pelaksanaan dan ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 

- Kalimantan Timur

- Maluku Utara

- Papua Barat

- Sulawesi Tengah

- Sulawesi Selatan

Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;

3. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

4. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya > 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat Celcius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus;

6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas