Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Perintahkan Seluruh Pemda Buat Aturan Permudah Penggelaran Infrastruktur Digital  

Pemerintah Pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas yaitu memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendagri Perintahkan Seluruh Pemda Buat Aturan Permudah Penggelaran Infrastruktur Digital  
ISTIMEWA
Ilustrasi transformasi digital 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha C

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan salah satu tugas Kemendagri adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), program yang telah dibuat Pemerintah Pusat tidak akan berjalan. 

Jika dilakukan kolaborasi, Iwan percaya akan menciptakan kekuatan dan efek positif yang sangat baik bagi seluruh masyarakat.

Namun jika tidak, Iwan percaya akan menimbulkan kelemahan dan dampak negatif yang besar bagi bangsa Indonesia.

"Pemerintah Pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas yaitu memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.  Ini tercantum dalam UU Cipta Kerja, PP 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024," ujar Iwan, dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Layanan Finansial Digital Berkontribusi Positif Bagi Perekonomian Indonesia

Selain itu, kata Iwan  dalam PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juga dinilai Iwan sudah sangat jelas memberikan kemudahan untuk melakukan investasi di daerah, termasuk penggelaran jaringan telekomunikasi

BERITA TERKAIT

Karena landasan regulasi sudah sangat jelas, menurut Iwan Kemendagri tinggal mengawal, mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaan kemudahan berusaha.

Khususnya penggelaran infrastruktur digital agar seluruh pemangku kepentingan fokus serta memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan kebijakan nasional tersebut.

Upaya Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemda juga sudah dituangkan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Revisi UU ITE Merupakan Respon Pemerintah terhadap Keresahan Masyarakat

"Arah Kemendagri sangat jelas mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Karena ini sudah menjadi target Nasional harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD. RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN. Kini Pemda harus bisa memberikan kontribusi untuk mencapai target nasional tersebut.

Kalau semua Pemda bisa mendukung maka targert transformasi digital nasional dapat segera terwujud," kata Iwan.

Dukungan Pemda untuk pencapaian program prioritas nasional berupa transformasi digital menurutnya harus tertuang di dalam dokumen perencanaan, bukan hanya kebijakan tetapi program dan kegiatan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas