Kementerian PPPA Tanggapi Dugaan Kasus Dugaan Diskriminasi Siswa SD Tak Naik Kelas 3 Kali di Tarakan
dugaan kasus diskriminasi di institusi pendidikan kepada 3 siswa kakak beradik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang tidak naik kelas sebanyak 3 kali
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah disebutkan.
Pada pasal tersebut diterangkan bahwa “Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.
Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan.
Baca juga: Dijauhi hingga Jadi Bahan Ejekan, Curhat Pilu Dewi Anaknya Lahir Tanpa Kelamin dan Punya 11 Jari
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini,” tambah Erni.
Kemen PPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak.
Karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama 3 tahun berturut-turut.
Kemen PPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya.
Khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.