Mahfud MD Minta 7 Kementerian/Lembaga yang Terima PSP Aset Eks BLBI Segera Garap Sesuai Tujuannya
Mahfud MD menekankan agar 7 Kementerian/Lembaga yang menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan agar 7 Kementerian/Lembaga yang menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menggarapnya sesuai tujuan.
Mahfud menjelaskan menurut UU nomor 5 tahun 1960, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Dengan demikian, tanah tidak boleh dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
Fungsi sosial, kata dia, bisa diartikan mempunyai fungsi untuk pelayanan publik, seperti perkantoran, pendidikan, dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD pada Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI yang ditayangkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia pada Kamis (25/11/2021).
"Jadi jangan sampai terlantar. Oleh sebab itu kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya. Jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi, dimiliki tapi tidak digarap, diserobot orang lagi, dan itu banyak sekali terjadi," kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan kasus di NTT terkait tanah negara.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Status Penggunaan Aset Eks BLBI Senilai Rp146,5 M Kepada 7 Kementerian/Lembaga
Semula, kata dia, tanah tersebut adalah tanah adat yang kemudian diserahkan ke negara.
Tiba-tiba, kata dia, tanah sekira ratusan atau ribuan hektar tersebut berpindah kepada orang per orang.
"Kepala daerahnya dapat, ininya dapat, BPN-nya dapat. Berpindah. Padahal itu sudah ada aktanya itu milik negara. Ketika berpindah itu jadi ditanani oleh Kejaksaan. Hasilnya apa, ya pengadilan mengatakan ini tidak bisa diadili karena belum dibukukan dalam kekayaan negara. Padahal sudah diserahkan, cuma belum dibukukan," kata dia.
Untungnya, kata dia, pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan agar tanah tersebut dikembalikan ke negara.
Untuk itu, kata Mahfud, ia jugabmeminta agar Walikota Bogor yang juga mendapat hibah tanah eks BLBI untuk segera membukukannya ke dalam kekayaan negara.
"Oleh sebab itu Pak Walikota, tolong ini segera digarap. Jangan nanti anda dua tahun lagi tidak jadi walikota, lalu ini kok belum dibukukan, hilang lagi nanti, malah susah nanti. Supaya segera," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Hibahkan Lahan Aset Eks BLBI Seluas 103.290 M2 ke Pemkot Bogor
Sebelumnya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) menghibahkan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah didapatkan Satgas BLBI seluas 103.290 m² dengan total nilai Rp345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor pada Kamis (25/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah melalui Direktortat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) juga menetapkan status penggunaan (PSP) aset berupa tanah dan properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 323.315 m² senilai Rp146,5 miliar yang telah didapatkan oleh Satgas BLBI kepada tujuh Kementerian dan Lembaga.
Tujuh kementerian dan lembaga tersebut di antaranya BNN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.