MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Begini Respons DPR dan Menko Airlangga
Begini respons Menko Airlangga Hartarto dan Pimpinan DPR RI terkait keputusan MK soal UU Cipta Kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Menko Airlangga Hormati Putusan MK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Airlangga, pemerintah akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut.
"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya."
"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga dalam konderensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021), dilansir Tribunnews.com.
Airlangga menekankan, putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku," ujar Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DPR Akan Pelajari Putusan MK
Diberitakan Tribunnews.com, Pimpinan DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.
Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya
Untuk itu, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari isi putusan MK secara detail agar bisa mengambil keputusan yang tepat.