Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nirina Zubir Kisahkan Kronologis Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunya Oleh Riri Kasmita

Nirina Zubir mengungkap kronologis terjadinya penggelapan sertifikat tanah keluarganya oleh asisten ibunya Riri Kasmita.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter sekaligus aktris Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih dikenal dengan Nirina Zubir mengungkap kronologis terjadinya penggelapan sertifikat tanah keluarganya oleh asisten ibunya Riri Kasmita.

Nirina mengisahkan awal mula kecurigaan terhadap sosok asisten ibundanya Riri Kasmita.

Nirina mengaku kerap mendapat berbagai surat kaleng.

"Kita sudah lama tinggal di rumah mamah. Dan banyak sekali surat kaleng yang disampaikan kalau harus berhati-hati dengan Riri Kasmita. Omongan itu bagi kami berlalu saja, kita terbiasa tidak punya pikiran buruk," ucapnya dalam webinar Mengungkap Kiprah Mafia Tanah yang digelar Tribun Network, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Nirina Zubir Menduga Ada yang Mendanai Riri Khasmita

Sampai ada satu surat kaleng yang isinya peringatan tanah ibunya akan dijual oleh Riri Kasmita.

"Jadi ada surat kaleng yang isinya untuk mengecek sertifikat tanah. Mantan ART Riri Kasmita disebut sudah menjual tanah dengan namanya. Surat kaleng itu semakin banyak dan setelah cek di BPN benar kami mendapatkan jawaban surat tanah sudah berubah nama," urai istri gitaris grup band Coklat Ernest Fardiyan Syarif ini.

Kepada ahli waris tanah, Riri berdalih dirinya dijebak seseorang.

Berita Rekomendasi

Di situlah rasa penasaran Nirina dan kakak-kakaknya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Dia (Riri) bilang KTPnya pernah dipinjam untuk di bawa ke notaris. Kita berpikir kalau mamah mau balik nama kenapa harus pakai nama Riri Kasmita dan tidak menyertakan ahli waris atau suaminya. None of us yang pernah menandatangani surat apapun," imbuhnya.

Baca juga: Dari Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN Janji Evaluasi Internal

Berikut petikan wawancara khusus Nirina Zubir dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (24/11/2021):

Bagaimana ceritanya Uni Nirina tahu sertifikat sudah berpindah tangan ke pihak ketiga?

Kita sebenarnya sudah mengetahui soal sertifikat tanah ini dari dua tahun yang lalu. Tapi memang pada dasarnya kami melalui proses kekeluargaan.

Sebelum ibu saya meninggal beliau pernah mengatakan ada sertifikat tanah yang hilang tapi sedang diurus.

Ibu saya tipe yang mandiri dan tidak mau merepotkan anak-anak. Ketika ibu meninggal, saya tanyakan ke asisten rumah tangga apakah ada perihal yang belum diselesaikan ibu misalnya utang.

Kebetulan kami kakak beradik yang tinggal tidak berdekatan kakak saya ada yang di Bali, dan kakak saya juga ada yang tinggal di Malang. Tetapi sampai suatu waktu kakak saya menyadari mamah pernah bilang sedang urus surat tanah tapi kok tidak ada kabarnya.

Kami menanyakan ke asisten rumah tangga mamah yaitu Riri Kasmita, dia bilang semua sedang diurus dan mau selesai. Sampai akhirnya kita cari tahu dan mengkroscek ke BPN.

Kita sudah lama tinggal di rumah mamah. Dan banyak sekali surat kaleng yang disampaikan kalau harus berhati-hati dengan Riri Kasmita. Omongan itu bagi kami berlalu saja, kita tidak menaruh pikiran buruk.

Sampai akhirnya ada surat kaleng untuk mengecek sertifikat tanah. Riri Kasmita disebut sudah menjual tanah dengan namanya. Surat kaleng itu semakin banyak dan di BPN kami benar mendapatkan jawaban surat tanah sudah berubah nama.

Riri berdalih dirinya dijebak, dia bilang KTPnya pernah dipinjam untuk dibawa ke notaris. Kita berpikir kalau mamah mau balik nama kenapa harus pakai nama Riri Kasmita dan tidak menyertakan ahli waris atau suaminya. None of us yang pernah menandatangani surat apapun.

Pada akhirnya kita tetap ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi notaris menyatakan tidak mengetahui apa-apa. Sampai dibuat lagi satu figur fiktif. Saat diperlihatkan surat kuasa juga kita semua kakak beradik mengetahui tanda tangan mamah tidak benar adanya.

Sampai akhirnya kita konsultasi dengan pengacara dan biarlah ini melewati proses hukum.

Jarak antara kasus ini terungkap dengan lapor Polda Metro Jaya berapa lama?

Waktu kami menangani sendiri hampir 1 tahun setengah sampai akhirnya ajukan laporan kurang lebih enam bulan. Itu ada karena ada PPKM darurat.

Seharusnya bisa lebih cepat dari lima bulan.

Apakah secara fisik aset itu masih dalam penguasaan keluarga atau ada yang sudah dikuasai pihak ketiga?

Di antara enam yang kami laporkan itu ada dua yang sudah dijual. Empat lainnya itu diagunkan ke bank.
Jadi sudah dibangun dari tadinya hanya aset tanah. 

Memang Uni Nirina tidak pernah cek tanah tersebut kok sudah ada bangunan?

Kembali lagi ibu saya itu kan jiwa entrepreneurshipnya tinggi. Jadi kaya misalnya bangun kos-kosan dan kontrakan.

Kami tidak ada pikiran rumah yang dibangun itu sudah dibeli tanahnya.

Apakah pernah menemui bank yang memberikan agunan?
Segala sesuatunya kami ingin berjalan baik-baik kita ingin duduk dulu untuk mencari solusi yang terbaik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas